24.11.10

Kartika titip--K.D. 10.9.1

Standard
Nama: Kartika N. S.
Kelas: X-2
No. Absen: 17


KD : 10.9.1
“Menyimpulkan isi informasi yang didengar melalui tuturan langsung.”

POKOK-POKOK

Dalam surat al maidah darah merupakan makanan yang haram dimakan.
Di rumah pemotongan hewan,ada seorang yang sedang mengumpulkan darah untuk di jual di pasar.
Ternyata darah yang dikumpulkan tersebut akan dibuat marus.
Cara pembuatan marus adalah pertama darah yang dikumpulkan tersebut digumpalkan dengan menggunakan garam lalu direbus.
Di Universitas Padjajaran ada tempat penelitian darah.
Secara ilmiah darah haram dimakan karena darah merupakan yempat tumbuhnya bakteri.
Manusia yang telah memakan marus akan merasaka mual-mual dan diare.
Ternyata marus dapat dijadikan makanan ternak khususnya unggas tapi dengan batasan tertentu dan dengan syarat kalau darah tersebut bukan darah yang berasal dari unggas tersebut
Sebagian orang yang menginsumsi darah adalah untuk meningkatkan vitalitas.

KESIMPULAN

Jadi darah yang dijual di pasaran adalah darah yang mengandung banyak bakteri yang sangat berbahaya bagi manusia,karena darah merupakan tempat tumbuhnya bakteri.Selainitu dampak yang ditimbulkan oleh seseorang yang memakan marus,dia akan merasakan mual-mual dan diare.Walaupun marus itu dipercaya dapat meningkatkan vitalitas untuk pria.

0 opini:

Posting Komentar