19.11.10

K.D. 12.1.1 MEMBEDAKAN ANTARA FAKTA DAN OPINI DRI BERBAGAI LAPORAN

Standard






INDIKATOR:

12.1.1.1 MENCATAT POKOK-POKOK BERITA

12.1.1.2 MEMBEDAKAN KALIMAT YANG BERUPA FAKTA DAN OPINI

12.1.1.3 MENENTUKAN KALIMAT BERUPA FAKTA

12.1.1.4 MENENTUKAN KALIMAT YANG BERUPA OPINI



12.1.1.1

1. KPK memang pernah menyelidiki kasus SK MD.

2. Taufik Basari

Sebelum terjadi penyelidikan, Taufik merasa memang ada skenario untuk merekayasa kasus tersebut. Yang dicurigai adalah para petinggi KPK. Yang melakukan kemungkinan adalah orang yang berkepentingan dan menganggap KPK berbahaya terhadap kepentingannya.

3. Achmad Mubarok

Diduga perpu yang dibuat merupakan hasil rekayasa.

4. Fachri Hamzah

Hal ini merupakan konflik.

5. Gayus Lumbuun

Musuh utama dari pemerintah adalah korupsi sehingga dibentuklah KPK. UU KPK tidak pernah kahir sempurna tetapi UU dibuat dengan teliti.

Jika hakim dan jaksa adil, tidak akan ada masalah yang rumit.

Hakim harus berani dan jujur untuk menyelesaikan suatu kasus.

6. Aziz Syamsudin

UU KPK yang dibuat sudah bagus.

Hal ini bukanlah konflik.

7. Taufik Basari

Hal ini bukanlah konflik antar penegak hukum atau yang disebabkan oleh UU KPK.

Seharusnya di Negara hukum, hal seperti ini tidak boleh terjadi.

8. Aziz Syamsudin

Apabila ada oknum KPK yang melakukan tindak pidana, harus diproses.

9. Fachri Hamzah

UU KPK dibuat dengan unsur politisi dan jaksa.


12.1.1.2

- KPK memang pernah menyelidiki kasus SK MD. à FAKTA

- Taufik Basari, “Saya merasa memang ada skenario yang telah dibuat oleh orang-orang yang berkepentingan dan menganggap kalau KPK berbahaya terhadap kepentingannya.” à OPINI

- Fachri Hamzah, “Hal ini adalah konflik.” à OPINI

- Gayus Lumbuun, “Musuh utama pemerintah adalah korupsi sehingga dibentuklah KPK. UU KPK memang tidak pernah sempurna tetapi UU tersebut dibuat dengan teliti.” à FAKTA

- Aziz Syamsudin, “UU KPK sudah bagus, hal ini bukanlah konflik.” à OPINI

- Taufik Basari, “Hal ini bukanlah konflik antar penegak hukum yang disebabkan oleh UU KPK.” à OPINI

- Aziz Syamsudin, “Apabila ada oknum yang melakukan tindak pidana, harus diproses.” à FAKTA

-Fachri Hamzah, “UU KPK dibuat dengan unsur politisi dan jaksa.” à FAKTA.


12.1.1.3

FAKTA:

- KPK memang pernah menyelidiki kasus SK MD.

- Musuh utama pemerintah adalah korupsi sehingga dibentuklah KPK. UU KPK memang tidak pernah sempurna tetapi UU tersebut dibuat dengan teliti.

- Apabila ada oknum yang melakukan tindak pidana, harus diproses.

- UU KPK dibuat dengan unsur politisi dan jaksa.


12.1.1.4

OPINI:

- Saya merasa memang ada skenario yang telah dibuat oleh orang-orang yang berkepentingan dan menganggap kalau KPK berbahaya terhadap kepentingannya.

- Hal ini adalah konflik.

- UU KPK sudah bagus, hal ini bukanlah konflik.

- Hal ini bukanlah konflik antar penegak hukum yang disebabkan oleh UU KPK.





0 opini:

Posting Komentar